STANDAR PELAYANAN DPMPTSP

Standar Pelayanan (SP) ini memberikan gambaran kepada seluruh stakeholder KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR khususnya pemangku kegiatan dan masyarakat pada umumnya akan kepastian dan transparansi proses pelayanan perizinan di DPMPTSP KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR. Sebagai tindak lanjut Standar Pelayanan (SP), dilengkapi dengan JENIS LAYANAN, DASAR HUKUM, PERSYARATAN LAYANAN, MEKANISME/PROSEDUR, WAKTU PELAYANAN, BIAYA/TARIF, PENANGANAN PENGADUAN, SARAN/ MASUKAN, SARANA PRASARANA, KOMPETENSI PELAKSANA, JUMLAH PELAKSANA, PENGAWASAN INTERNAL, JAMINAN PELAYANAN, JAMINAN KEAMANAN / KESELAMATAN PELAYANAN, EVALUASI KINERJA PELAYANAN.

Dengan adanya Standar Pelayanan ini diharapkan kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam melayani semua pelanggan/ pengguna akan semakin mudah untuk dipantau, diawasi dan diukur oleh seluruh stakeholder sehingga secara penyelenggaraan pelayanan peizinan menjadi transparan dan akuntable.

BERIKUT BEBERAPA STANDAR PELAYANAN PADA DPMPTSP KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR :

RERAFACAFAAFABGBGB
1234
1341348
2222222222
DPMPTSP