TUPOKSI

KEPALA DINAS

TUGAS

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas penyelenggaraan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan dinas; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

SEKRETARIAT

TUGAS

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pelayanan administrasi, merencanakan, memantau, mengendalikan dan mengevaluasi aset, program/kegiatan dan pengembangan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

FUNGSI

  1. Penyusunan kebijakan teknis administrasi: kepegawaian, keuangan,
    perencanaan, pelaporan dan urusan rumah tangga;
  2. Penyelenggaraan kebijakan administrasi umum;
  3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan Sub Bagian; dan
  4. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan Sub Bagian.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

TUGAS

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu sekretaris dalam menyelenggarakan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta pengelolaan administrasi kepegawaian dinas

FUNGSI

  1. Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian;
  3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub Bagian; dan
  4. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub Bagian.

Sub Bagian Bagian Keuangan, Perencanaan dan Aset

TUGAS

Sub Bagian Bagian Keuangan, Perencanaan dan Aset mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan perencanaan, pengendalian data, pembinaan dan evaluasi program/ kegiatan dinas

FUNGSI

  1. Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian;
  3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub Bagian; daN
  4. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub Bagian

BIDANG PERENCANAAN, PENGEMBANGAN IKLIM DAN PROMOSI PENANAMAN MODAL

TUGAS

Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim Dan Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan kegiatan di bidang perencanaan, pengembangan iklim dan promosi penanaman modal.

FUNGSI

  1. Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum, rencana strategis dan rencana pengembangan penanaman modal lingkup
    daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
  2. Pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi/kebijakan penanaman modal lingkup daerah;
  3. Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal lingkup daerah dengan memberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan dan daya saing penanaman modal
    lingkup daerah;
  4. Penyusunan dan pengembangan kebijakan/strategi promosi
    penanaman modal lingkup daerah;
  5. Perencanaan kegiatan promosi penanaman modal di dalam dan luar daerah;
  6. Penyusunan bahan, sarana dan prasarana promosi penanaman modal
  7. Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang;
  8. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang; dan
  9. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang.

Seksi Perencanaan, Deregulasi Penanaman Modal Dan Pemberdayaan Usaha

TUGAS

Seksi Perencanaan, Deregulasi Penanaman Modal Dan Pemberdayaan Usaha mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim Dan Promosi Penanaman Modal dalam melaksanakan kegiatan perencanaan, deregulasi penanaman modal dan pemberdayaan usaha.

FUNGSI

  1. Penyusunan program dan kegiatan seksi;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
  3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi; dan
  4. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi.

Seksi Pengembangan Promosi, Pelaksanaan Promosi, Sarana Dan Prasarana Promosi Penanaman Modal

TUGAS

Seksi Pengembangan Promosi, Pelaksanaan Promosi, Sarana Dan Prasarana Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Komunikasi Publik dalam melaksanakan kegiatan pengembangan promosi, pelaksanaan promosi, sarana dan prasarana promosi penanaman modal.

FUNGSI

  1. Penyusunan program dan kegiatan seksi;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
  3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi; dan
  4. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi.

BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DAN INFORMASI PENANAMAN MODAL

TUGAS

Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dan Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan informasi penanaman modal.

FUNGSI

  1. Pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berdasarkan sektor usaha dan wilayah dan pengawasan kepatuhan perusahaan penanaman modal sesuai ketentuan kegiatan usaha dan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal;
  3. Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan sistem informasi dan pengolahan data penanaman modal;
  4. Penyusunan kebijakan teknis bidang;
  5. Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang;
  6. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang; dan
  7. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang.

Seksi Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal

TUGAS

Seksi Pemantauan, Pengawasan dan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dan Informasi Penanaman Modal dalam melaksanakan kegiatan pemantauan, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan penanaman modal

FUNGSI

  1. Penyusunan program dan kegiatan seksi;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
  3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi; dan
  4. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural
    dalam lingkup seksi.

Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal

TUGAS

Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dan Informasi Penanaman Modal dalam melaksanakan kegiatan pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal

FUNGSI

  1. Penyusunan program dan kegiatan seksi;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
  3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi; dan
  4. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi.

BIDANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN, PENGADUAN, KEBIJAKAN DAN PELAPORAN LAYANAN

TUGAS

Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan, pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan.

FUNGSI

  1. Melaksanakan, merencanakan, mengolah, memeriksa, memverifikasi, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, menvalidasi, mengevaluasi, memimpin, pelaporan, mengadministrasi pelayanan, menerbitkan perizinan dan nonperizinan A/I, A/II, A/III, B/I, B/II dan B/III;
  2. Melaksanakan, memfasilitasi, merencanakan, mengumpulkan,
    merumuskan, mengidentifikasi, memverifikasi, memimpin,
    mengkoordinasi, mengevaluasi, memonitoring, merancang, menyusun, menindaklanjuti, mendokumentasikan, penanganan pengaduan dan informasi pelayanan perizinan dan nonperizinan;
  3. Melaksanakan, merencanakan, mengumpulkan, merumuskan,
    memverifikasi, menganalisis, memfasilitasi, merancang, mengidentifikasi, mengkoordinasikan, mengolah, memimpin,
    mengsimplifikasi, mengsinkronisasi, mengevaluasi, memonitoring penyusunan kebijakan, hormonisasi dan pemberian advokasi layanan serta sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan;
  4. Melaksanakan, memfasilitasi, merencanakan, mengumpulkan,
    memverifikasi, menganalisis, mengkoordinasikan, mengolah, memimpin, memonitoring, mengevaluasi, pengukuran terhadap mutu layanan, merumuskan standar layanan (SOP, SP, SPM, MP) mengolah, mengoperasionalkan, menginput, mengarsipkan data, mendokumentasikan, memetakan layanan, pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur jaringan layanan dan dukungan administrasi serta peningkatan layanan, menciptakan (inovasi) pola layanan
    menyusun data dan pelaporan pelayanan perizinan dan nonperizinan terjangkau, murah, transparan serta terciptanya produk layanan yang efesien dan efektif;
  5. Penyusunan kebijakan teknis bidang;
  6. Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang;
  7. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang; dan
  8. Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang.

Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A dan B

TUGAS

Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A dan B mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan dalam melaksanakan kegiatan pelayanan perizinan dan nonperizinan A dan B.

FUNGSI

  1. Penyusunan program dan kegiatan seksi;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
  3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi; dan
  4. pelaksanaan evaluasi program & kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi.

Seksi Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan

TUGAS

Seksi Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan dalam melaksanakan kegiatan pengaduan kebijakan dan pelaporan.

FUNGSI

  1. Penyusunan program dan kegiatan seksi;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
  3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi; dan
  4. pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

TUGAS

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TIM TEKNIS

TUGAS

  1. Tim Teknis adalah Tim Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seram Bagian Timur yang melaksanakan tugas teknis operasional dinas di lapangan.
  2. Pembentukan Tim Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur.
DPMPTSP SBT