FASILITASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN YANG DIHADAPI PELAKU USAHA

Dari hasil pengawasan perizinan  berusaha berbasis risiko yang telah dilaksanakan, banyak ditemukan pelaku usaha yang memilih kode KBLI tidak sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan sehingga timbul perbedaan tingkat risiko kegiatan usaha, perizinan, dan kewajiban yang berlaku terhadap pelaku usaha. KBLI penting bagi pelaku usaha, terutama dalam proses pengurusan perizinan sebagai legalitas kegiatan usaha. Dengan berlakunya perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach) berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020, maka perizinan kepada pelaku usaha wajib disesuaikan tingkat risiko yang dapat ditimbulkan dari kegiatan usaha masing-masing

Sebagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, DPMPTSP Kabupaten Seram Bagian Timur menyelenggarakan pendampingan penyelesaian permasalahan pelaku usaha. Pendampingan ini dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2023 bertempat di Aula Gedung PKK SBT dengan peserta pelaku usaha dari berbagai sektor dan beberapa OPD tehnis yaitu dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan juga dihadiri oleh Kepala Bidang Pekerjaan Umum sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.

Para peserta mendapat pendampingan untuk mengatasi penyelesaian permasalahan yang sedang dialami dalam dunia usaha, diantaranya terkait migrasi, penambahan bidang usaha, dan juga terkait Tanggung jawab Sosial Lingkungan Perusahaan. Para peserta diharapkan dapat mengkomunikasikan berbagai permasalahan terkait izin usahanya agar DPMPTSP dapat membantu memberikan pendampingan berbagai permasalahan pelaku usaha.

About the Author

Leave Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPMPTSP SBT